Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang menelusuri dugaan korupsi pengadaan ayam petelur, pakan, dan kandang pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB.
Penyelidikan proyek tahun 2021 dengan anggaran Rp 44 miliar itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Dalam proses penyelidikan ini, penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait sejak April 2024 lalu. Mereka yang diklarifikasi mengenai penyaluran bantuan tersebut yakni mantan Kepala Disnakkeswan NTB tahun 2021 Budi Septiani. Termasuk mantan Kepala Disnakkeswan NTB drh. Khairul Akbar.
Selain itu, jaksa juga sudah mengklarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan ayam petelur, pakan, dan kandang, Rahmadin, yang juga mantan Sekdis Disnakkeswan NTB.
Tak hanya eks pejabat Disnakkeswan NTB, penyelidik telah meminta keterangan kelompok ternak penerima bantuan di Lombok Barat, Kota Mataram, dan Lombok Tengah, serta Lombok Timur dan Pulau Sumbawa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya sedang menangani dugaan korupsi program bantuan ayam, pakan, dan kandang. “Masih Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ungkap Efrien kepada wartawan, Selasa (30/7).
Mengenai siapa saja yang telah dipanggil, Efrien belum mendapatkan informasi detail. Ia mengaku penyelidik baru meminta klarifikasi terhadap salah satu ketua kelompok ternak di Lombok.
“Pihak Disnakkeswan NTB dan kelompok ternak yang menerima bantuan masuk dalam agenda (pemeriksaan),” tandasnya.
Dalam program ini, Disnakkeswan memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB pada tahun 2021 dengan anggaran Rp 44 miliar. Anggaran tersebut dicomot dari kantong APBD NTB.
Dari anggaran Rp 44 miliar itu, untuk kandang Rp 14 miliar, alokasi untuk pakan dan ayam petelur Rp 9 miliar. Sisanya diakumulasikan dengan program Disnakeswan yang lain dan juga untuk pokok pikiran dewan.
Salah satunya, pengadaan ternak yang dimenangkan oleh CV MTB (inisial). Perusahaan yang berlokasi di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB ini memenangkan tender dengan harga penawaran Rp 9,18 miliar. (ain)