Bima, katada.id – Penyidik Satreskrim Polres Bima menggenjot penanganan dugaan korupsi dana desa Sampungu, Kecamatan Soromandi.
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah perangkat desa. Salah satunya Kepala Desa (Kades) Sampungu YS. “Sudah diperiksa. Sudah lama diperiksa,” terangnya dihubungi katada.id, Selasa (18/3).
Selain Kades, polisi juga mengaku telah memeriksa ketua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sampungu. Mereka dimintai keterangan pada Kamis (13/2). “Anggota BPD juga sudah kami periksa. Itu sudah lama juga,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap anggota BPD, yang sebelumnya belum memenuhi panggilan. “Sekarang ini kami masih interogasi (periksa) saksi-saksi,” katanya.
Perwira tiga balok kuning ini mengatakan bahwa penanganan kasus dana desa Sampungu masih dalam tahap penyelidikan. Namun pihaknya menargetkan kasus tersebut tuntas tahun 2025. “Kasus ini jadi atensi kapolres. Tahun ini dituntaskan,” tandasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Sampungu mengelola anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp 1.346.795.000, Rp 1.308.288.000 pada 2021, Rp 1.159.520.000 pada 2022, Rp 1.040.026.000 pada 2023, dan Rp 1.046.988.000 pada 2024. (dae)