Lombok Tengah, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi pembangunan Sintung Park di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng).
Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Rencananya, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Loteng Lendek Jayadi.
Informasi yang dihimpun media ini, Lendek Jayadi ini dijadwalkan untuk memenuhi panggilan, Senin (10/3/2023). Ia akan diklarifikasi terkait proyek mangkrak Sintung Park tersebut.
Pembangunan Sintung Park ini bermasalah sejak awal. Sempat muncul gejolak dari pekerja karena gaji meraka belum dibayar Rp126 juta.
Selain itu, proyek yang bergulir tahun 2021 ini molor sehingga dilakukan pemutusan kontrak dengan rekanan. Kini, proyek destinasi wisata yang dikerjakan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mangkrak.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pembangunan Sintung Park dengan anggaran Rp3,8 miliar dikerjakan CV Tri Daya Utama asal Lombok Tengah. Proyek itu menggunakan anggaran APBD 2021.
Anggaran miliaran rupiah itu digunakan untuk pembangunan jalan dalam kawasan area terbuka, pembangunan tempat ibadah area terbuka, pembangunan tempat parkir area terbuka pariwisata, pembangunan toilet area terbuka pariwisata dan pembangunan plaza kuliner area terbuka pariwisata.
Selain itu, pembangunan kios cenderamata area terbuka pariwisata, pembangunan plaza/area pengunjung area terbuka pariwisata, penataan lansekap pembangunan area terbuka pariwisata serta pembangunan menara pandang area terbuka pariwisata.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera belum menjawab konfirmasi media ini. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat WhatsApp belum dibaca dan dibalas. (ain)