Lombok Timur, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap AS (25) dan ES (23) asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya kedapatan akan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 193,3 gram di wilayah kota Jayapura, Papua.
Keduanya ditangkap di seputaran halaman Hotel Galaxi Waena Distrik Heram sekitar pukul 10.00 Wita beserta barang bukti.
Dari KTP, AS warga Kampung Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan ES warga Dusun Jurumapin Orong, Kabupaten Sumbawa.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika tim opsnal mendapatkan informasi tentang dua orang pemuda dari Batam yang baru tiba di Jayapura. Keduanya membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan Kota Jayapura.
Mendapat informasi itu, tim opsnal narkoba polresta langsung menuju ke batas kota dan melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku. Sehingga tim berhasil mengamankan kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
’’Ditangkap Selasa (27/10). Kami periksa dan ditemukan empat paket sabut yang disimpan dalam tas ransel yang di pakai oleh pelaku AS,’’ ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra dilansir Humas Mabes Polri.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku rencananya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah kota Jayapura. Keduanya berserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Gustav menjelaskan, kedua pelaku terbilang cukup lihai dalam membawa paket narkotika jenis sabu tersebut dari Batam ke Jayapura menggunakan pesawat udara dengan cara memasukan barang haram tersebut ke dalam roti. Sehingga bisa lolos dari pemeriksaan di Bandara Sentani Jayapura.
“Modus kedua pelaku dengan cara memasukkan barang bukti kedalam roti, kemudian saat tiba di bandara sabu tersebut dikeluarkan dari dalam roti dan dimasukkan ke dalam ransel, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan kurir jaringan sabu lintas provinsi,” terang Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini, penyidik masih memintai keterangan AS dan ES guna mengungkap pelaku lainnya terkait peredaran sabu tersebut.
“Pemilik sabu di batam masih kami dalami, dan tim akan terus lakukan penyelidikan terhadap jaringan ini hingga ke pemesannya,” ujarnya.
AS dan ES dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 209 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (one)