Katada

Sembilan Anggota Polres Lotim Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Zainal

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji.

MATARAM-Polda NTB menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus penganiayaan Zainal Abidin (28) warga Dusun Tunjanglauk, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur (Lotim). Mereka itu berasal dari anggota Polres Lotim.

Dari sembilan orang itu, tujuh orang merupakan anggota Satlantas Polres Lotim, satu orang anggota Satnarkoba dan satu orang lagi dari Polsek KP3. ’’Hari ini, tadi mulai jam 10.00 Wita telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,’’ ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji saat jumpa pers dengan wartawan di rumah makan Langko, Selasa (24/9).

Ia mengatakan, gelar perkara itu dihadiri semua staker yang berkaitan dengan masalah penegakan hukum di polda. Kesimpulannya, sembilan orang dinyatakan sebagai tersangka. ’’Hari ini kita buat penetapan tersangka dengan pemberitahuan kepada Kejati NTB,’’ terangnya.

Penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan olah TKP juga. Dari hasil olah TKP didapatkan fakta bahwa lokasi penganiayaan Zainal terjadi di tiga TKP.

TKP pertama itu di Satlantas Polres Lotim. Di sana ada empat tersangka dari anggota Satlantas. Lalu, penganiayaan berlanjut di TKP kedua, tepatnya di samping SPKT atau di atas mobil patroli. Di situ ada tiga orang tersangka. Kemudian di ruang unit tindak pidana umum Satreskrim ada dua tersangka.

’’Dari sembilan orang, tujuh orang dari Lantas, satu orang dari Satnarkoba dan satu orang dari Polsek KP3,’’ kata Kristiaji.

Sembilan tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 dan atau pasal 351 jo pasal 55 KUHP. Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasaan dan penganiayaan.

Sebagai pengingat, Zainal Abidin meninggal dalam kondisi wajah babak belur. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi.

Kejadian ini bermula ketika Zainal mendatangi Satlantas Polres Lotim, Kamis (5/9). Ia datang bersama keponakannya untuk menanyakan keberadaan motornya. Di situ, korban terlibat cek-cok dengan beberapa anggota.

Hingga akhirnya, Zainal memukul bagian pipi kiri Bripka Nuzul Huzaen. Bahkan, Nuzul mengalami luka gigit di bagian jari tangan kanan. Keduanya pun terlibat perkelahian.

Versi polisi, saat itu tiga orang anggota datang melerai, namun Zainal disebut menyerang mereka. Sehingga anggota melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan Zainal terjatuh dan menabrak pot bunga.

Sehari pascakejadian itu, Zainal dinyatakan meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir, setelah sebelumnya dilarikan oleh pihak kepolisian ke RSUD dr. R. Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (6/9). (rif)

Exit mobile version