Lombok Timur, Katada.id – Wanita berusia 50 tahun, SI alis IQ asal Desa Sukarara, Lombok Timur (Lotim) ditangkap polisi. Ia bersekongkol dengan maling motor yakni menyembunyikan sepeda motor curian milik korban Inaq Yuni di Desa Sakra, Lotim yang dicuri, 9 Februari lalu.
Anggota Satreskrim Polres Lotim menangkap SI di rumahnya sekitar pukul 13.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, awalnya motor korban diparkir di rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian, pelaku MU yang lebih dulu ditangkap mengambil motor korban menggunakan kunci leter T. ’’MU ini beraksi bersama rekannya T, yang saat ini sedang kami kejar,’’ kata dia.
Setelah membawa kabur motor korban, para pelaku menyimpannya di rumah SI. ’’Motor curian itu disimpan atas persetujuan SI,’’ terangnya.
Atas perbuatannya, SI jerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. ’’Saat ini SI bersama barang bukti motor Scoopy sudah diamankan,’’ tambahnya. (rif)