
Kota Bima, katada.id – Dua warga Dompu inisial WS (41) dan AG (40) dibekuk polisi di wilayah Niu, perbatasan Kota dan Kabupaten Bima, tadi sore.
Keduanya ditangkap Tim Puma di bawah kendali Aipda Abdul Hafid. Dari tangan WS dan AG diamankan sabu seberat 10 gram.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rayendra RAP menerangkan, penangkapan WS dan AG berdasarkan informasi masyarakat. Ada dua orang datang dari Dompu menggunakan mobil dan berencana menjual sabu di wilayah Kota Bima.
“Anggota menunggu di perbatasan Kota dan Kabupaten Bima,” terangnya, Selasa (29/3/2022) malam.
Tak lama menunggu, anggota melihat kedatangan mobil Avanza warna hitam dari jauh. Polisi pun menghadang laju mobil.
Sadar akan ditangkap, keduanya sempat membuang barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkusan makanan ringan anak-anak.
“Anggota melihat barang yang di buang dan mengamankannya,” ungkapnya.
Setelah dibuka, ternyata isinya dua poket besar sabu dengan berat 10 gram. Diamankan juga dua plastik klip kosong, uang tunai Rp35 ribu, handphone dan mobil Avanza warna hitam.
“Penanganannya sudah diserahkan ke Satuan Narkoba. Pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan,” tandasnya. (dae)