Mataram, katada.id – Tersangka korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit, Mataram, Munawir Sazali menyerahkan diri, Rabu (15/1).
Munawir sebelumnya telah tiga kali dipanggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun ia tetap mangkir dari panggilan penyidik. “Bahkan yang bersangkutan sempat kabur dari Kota Mataram ke Bali dan tidak menetap di satu tempat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.
Tersangka Munawir melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan Kejati NTB di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam gugatan tersebut, tersangka diwakili tim penasihat hukumnya. Sementara itu, tersangka Munawir mengikuti sidang praperadilan tersebut secara daring dari luar Kota Mataram.
“Gugatan praperadilan yang diajukan MSZ (Munawir Sazali, red) berisi keberatan atas penetapan MSZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Perkara praperadilan tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, dan Kejati NTB memenangkan perkara ini,” jelasnya.
Usai kalah praperadilan, tersangka Munawir datang menyerahkan diri. Ia datang dengan mengenakan jaket levis. “Dia datang sekitar pukul 10.00 Wita dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Efrien.
Setelah diperiksa, tersangka Munawir ditahan di Lapas Klas II Kuripan, Lombok Barat. “Tersangka MSZ akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025 di Lapas Klas IIA Kuripan, Lombok Barat,” ungkap Efrien.
Saat penyaluran dana KUR, tersangka Munawir berperan sebagai off-taker pengadaan sapi di Lombok Tengah bersama tersangka Mahrup yang merupakan anggota DPRD Lombok Tengah dan M Sidik Maulana, mantan anggota DPRD Lombok Tengah.
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka, yakni Munawir Sazali, Mahrup, M Sidik Maulana, dan kepala BSI Cabang Majapahit WKI.
Perbuatan empat tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,2 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB. (din)