Katada

Sempat ’Rebutan’ Proyek Rp 9,7 Miliar dengan Cengsi, Terdakwa dan Eliya Minta Baba Ngeng Mengalah

Kontraktor Mulyono Tan alias Baba Ngeng saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (18/3).

Mataram, katada.id – Kontraktor Mulyono Tan alias Baba Ngeng menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Ia mengungkapkan bahwa istri eks Wali Kota Bima mengatur pemenang proyek pembangunan Perpustakaan dan Labkesda Kota Bima.

Pada tahun 2021, Baba Ngeng mengaku ingin mengikuti tender pembangunan Perpustakaan Kota Bima dengan Rp 9,7 miliar. Kemudian ia menghadap terdakwa Lutfi dan Eliya di rumah dinas wali kota.

”Saya diminta mundur oleh Eliya. Ada terdakwa juga saat itu dan meminta agar mengalah. Cuma kami bertiga,” terangnya.

Saat itu, Eliya menyatakan sudah memiliki jagoan yang akan mengerjakan proyek tersebut. “Om, jangan masuk di proyek ini ya, karena sudah ada yang punya proyek ini,” ucap Eliya dikutip dalam BAP yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan.

Baba Ngeng menyebutkan proyek perpustakaan tersebut sudah menjadi milik Amsal Sulaiman alias Cengsi. ”Ini disampaikan Eliya. Saya langsung tidak ikut tender perpustakaan. Sepengetahuan saya dia (Cengsi) pinjam perusahaan dari luar (PT Qrelis Mandiri Jaya),” terangnya.

Karena diminta mengalah, Eliya pun menjanjikan proyek lain untuk Baba Ngeng. “Om kan ada lain, kan ada puskesmas, tolong bantu saya,” ucap Eliya dikutip dari BAP.

Arti ucapan Eliya, menurut Baba Ngeng, agar dirinya diminta tidak kecewa. Iapun diarahkan untuk mendapatkan pembangunan Puskesmas Kumbe tahun 2021 Rp 8,6 miliar . ”Saya memenangkan proyek tersebut dengan PT Adimas Jaya Perkasa,” terangnya.

Hal yang sama terjadi pada Proyek Labkesda tahun 2021 senilai Rp 975 juta. Baba Ngeng menuturkan, awalnya ia didatangi Agus Salim (mantan Kabag LPBJ), Julkarnain (mantan Kabag LPBJ), Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima Ahmad. Mereka datang dalam urusan yang sama.

”Waktu itu ada tender Labkesda, kami sudah menawar dengan harga terendah nomor 1 atau 2. Kami diminta bersabar karena ada jagoan lain dan minta tidak ngotot,” katanya

Tender pertama digagalkan. Kemudian, tender kedua Baba Ngeng didatangi lagi oleh Agus Salim dan Ahmad di rumahnya. Ia diminta mengalah dan tidak menyanggah. ”Mereka berdua awalnya inginkan saya yang mengerjakan, namun sudah ada yang punya atau sudah diatur. Yang dimaksud yang punya adalah Eliya. Yang menang CV Berkah yang dipinjam Amsal Sulaiman,” ungkapnya.

Abdul Hanan selaku Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Lutfi menanyakan apakah tender Pembangunan Puskesmas Kumbe diatur? Baba Ngeng menegaskan, bahwa dirinya mendapat pekerjaan Puskesmas Kumber karena murni mengikuti tender. ”Tidak ada arahan dari terdakwa dan Eliya,” katanya.

Selama Lutfi menjadi wali kota, ia mengaku hanya mengerjakan proyek Puskesmas Kumbe dan Puskesmas Mpunda. ”Selama saya mengerjakan proyek tidak pernah mengeluarkan fee kepada pokja, maupun terdakwa,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version