Katada

Sengkarut Masalah Pupuk Subsidi di Bima: Dijual Harga Tinggi, Transaksi tanpa Kwitansi, Bupati Jangan Tutup Mata 

Tumpukan pupuk yang diduga dijual secara ilegal di salah satu desa di Soromandi, Bima. (foto Facebook odaga).

Bima, katada.id – Petani di Kabupaten Bima masih dililit masalah penjualan pupuk urea bersubsidi yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Apalagi, petani diharuskan membeli pupuk secara paket dengan pupuk nonsubsidi.

Kordinator LTDS, Wahyudin Awalid menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun 2021, pupuk subsidi jenis Urea HET Rp. 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak isi 50 Kg. Namun berdasarkan hasil investigasi mereka di Desa Doridungga, Kala, dan O’o Kecamatan Donggo, 1 sak pupuk subsidi dijual antara Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per sak.

“Masyarakat juga dibebankan membeli pupuk paket,” ujarnya.

Setiap membeli 5 sak pupuk subsidi jenis urea, Wahyudin mengaku, masyarakat harus membeli 1 sak pupuk nonsubsidi dengan harga mencapai Rp 175.000. “Dulu Bupati Bima bicara tidak boleh menjual pupuk di atas HET dan dijual secara paket. Faktanya, tidak digubris distributor dan pengecer,” terangnya.

Wahyu juga mengendus proses jual beli antara masyarakat dan pengecer yang dinilai bermasalah. “Pada saat masyarakat membeli pupuk pada pengecer tidak ada kwitansi,” tegasnya.

Sementara Murad Fadirah menyatakan bahwa Perubahan aturan tentang Alokasi dan HET tidak mengubah problem dasar pupuk subsidi.

“Masalah penjualan tidak sesuai HET dan penjualan secara paket yang menjerat petani selama bertahun-tahun bukti logika negara mangkrak dan kehilangan political will Kepala daerah. Bupati Bima, tolong berhenti tutup mata,” pintanya.

Murad mengatakan, kedudukan Hj. Indah Dhamayanti Putri sebagai kepala daerah dan kepala pemerintahan jika difungsikan untuk menghentikan mafia pupuk subsidi, maka masyarakat mendapatkan haknya dengan baik.

“Daerah punya KP3, mulai Sekda hingga para kades namun tidak bisa menuntaskan masalah. Ini bukti kuat pemkab mengabaikan petani.” Katanya.

Dia menambahkan, masalah pupuk subsidi di Kabupaten Bima khususnya di bawah naungan CV Ra (inisial, red) diduga “dimainkan” secara terencana.

“Petani di Kecamatan naungan CV itu mengalami masalah yang bertahun-tahun. Saya menduga pengecer kompak jual tidak sesuai HET karena permainan ditingkat distributor. Termasuk tidak tersedianya kwitansi, itu sebagai celah untuk tidak diproses secara hukum. Kami minta Bupati jangan bicara saja tindak distributor dan pengecer nakal. Sekarang kita butuh sikap dan integritas untuk akhiri mafia pupuk,” ujarnya.

“Problem Solving dari problem pupuk ini political will kepala daerah dan keseriusan aparat Penegakan Hukum. Polda NTB harus benar turun investigasi di Kabupaten Bima, jangan hanya bicara serius usut, realitasnya tidak ada pengusutan. Masalah ini benar-benar merugikan petani, dan diduga sarat dengan korupsi,” pungkasnya. (sm)

Exit mobile version