Dompu, katada.id – Bupati Dompu Kader Jaelani digugat di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Gugatan tersebut dilayangkan Ramli alias Ramli Abdullah.
Selain bupati, Ramli juga menggugat Dikpora Kabupaten Dompu dan SMPN 3 Kempo. Sementara, turut tergugat adalah DPRD Kabupaten Dompu dan Kementerian Keuangan RI.
Gugatan berkaitan dengan sengket sebagian lahan tempat berdirinya SMPN 3 Kempo itu didaftarkan Jumat (2/12/2022). Sidang perdana perkara yang tergister dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Dpu dijadwalkan, Rabu (21/12/2022).
Dalam gugatan, Ramli menggugat para tergugat membayar kerugian yang dialaminya dengan total sebesar Rp5.880.800.000.
Dikutip dari petitum gugatan, Ramli meminta kepada hakim agar menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan Sekolah SMP Negeri 3 Kempo di Desa Songgajah, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tanah tegalan itu seluas 7.576 meter persegi atau 75 are sesuai dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 8 Mei 2014.
”Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan/diletakkan PN Dompu di atas tanah objek sengketa. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat,” bunyi petitum penggugat.
Penggugat meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar tanah objek sengketa dengan harga per are Rp20 juta atau totalnya Rp1,5 miliar secara tanggung renteng. Menghukum para tergugat atas keterlambatan pembayaran Rp1,5 miliar. Ditambah dengan bunga 6 persen per tahun dari bunga bank dihitung semenjak pemanggilan proses pembahasan harga terakhir dari tanah objek sengketa yang harus dibayarkan sejak tahun 2014-2022 atau delapan tahun dengan total Rp720 juta.
Menghukum para tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada penggugat secara sukarela dan aman tanpa pembebanan apapun. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan fungsi tanah objek sengketa dilakukan penggusuran terhadap segala bangunan yang ada di atas tanah objek sengketa.
”Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai atau secara tanggung renteng ganti kerugian materiil yang dialami penggugat Rp1,360 miliar,” pinta penggugat.
Selain itu, Ramli meminta agar hakim menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai atau secara tanggung renteng ganti kerugian inmateriil yang dialami penggugat Rp100 juta. Serta menghukum para tergugat untuk membayar bunga 6 persen per tahun dari bunga bank dari ganti kerugian materiil penggugat sejak 2014-2022 atau 8 tahun Rp700.800.000.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra yang dikonfirmasi belum mengetahui soal gugatan tersebut. ”Saya belum tau info ini ya. Saya konfirmasi dulu dengan dikpora dan lainnya,” terangnya menjawab katada.id, Minggu (4/12/2022).
Hal yang sama disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Dompu Ardiansyah. ”Saya belum tahu perkembangannya. Kabag Hukum dan Asisten I yang tahu masalah ini. Saya cek dulu,” katanya. (ain)