Katada

Seorang Anak di Soriutu Tertangkap Tangan Curi Sapi Milik Ayahnya

Pelaku pencurian ternak AL ditahan di Polsek Manggelewa.

Katada.id, Dompu – Pelaku pencurian ternak AL (24 th) warga Dusun Sorilandi, Desa Soriotu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu nyaris diamuk massa sekitar pukul 20.30 Wita, Selasa, (15/10). Ia tertangkap tangan sedang mencuri sapi milik H. Bukhari, yang merupakan ayah pelaku sendiri.

Penangkapan AL ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari warga yang melihat pelaku sedang menjalankan aksinya. Sekitar pukul 17.00 wita pelaku berpura-pura mengikat seekor sapi, tepatnya di So Madalandi, Desa Soriutu.

Mengetahui adanya aksi yang dilancarkan pelaku, masyarakat langsung melakukan pengintaian. Benar saja, sekitar pukul 20.00 wita pelaku menaikan sapi betina milik korban ke atas mobil pickup warna putih dengan nomor polisi DK 9673 BM.
Kemudian warga yang mengintai pelaku langsung menelpon bhabinkamtibmas desa setempat untuk dilakukan penangkapan. Tidak butuh waktu lama, anggota piket Polsek Manggelewa di bawah pimpinan KSPK II Aipda Irwansyah langsung turun TKP.

”Sesampainya di TKP, benar ada seekor sapi betina yang bukan milik pelaku AL yang dimuat menggunakan mobil pickup,” terang Kapolsek Manggelewa, Ipda Ramli.

Berdasarkan informasi serta interogasi dan bukti-bukti yang diperoleh dari warga setempat, pelaku langsung diamankan. Setelah ditelusuri lebih jauh, AL ternyata anak kandung dari H. Bukhari.

”Anggota langsung mengamankan sapi betina dan mobil pickup beserta pelaku ke Mapolsek Manggelewa untuk mempertanggung jawabkan perbutannya melalui proses hukum,” tegasnya.

Ketika menangkap pelaku pencuri ternak ini, ia mengapresiasi partisipasi warga Dusun Sorilandi yang tidak main hakim sendiri ketika menangkap tangan pelaku pencurian ternak dan mempercayakan penegak hukum yang akan memproses perbuatan pelaku melalui mekanisme hukum yang ada,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, AL dikenakan pasal 363 Ayat (1),(3),(4) KUHP pidana atau Pasal 53 KUHP pidana tentang tindak pidana pencurian hewan ternak. (one)

Exit mobile version