Mataram, Katada.id – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI memecat calon hakim di Pengadilan Mataram. Calon hakim berinisial AZ diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggal tugasnya selama 3 bulan.
Sebelum dipecat, AZ bertugas sebagai staf di Pengadilan Mataram. Hal itu dibenarkan Ketua Pengadilan Mataram Isnurul Syamsul Arif.
Kepada wartawan, ia menyampaikan calon hakim tersebut mendapat sanksi berat karena melanggar disiplin. “Dia tidak masuk kerja lebih dari 3 bulan. Sehingga dipecat,” katanya beberapa hari lalu saat dikonfirmasi.
Meski sudah ada penetapan dari Bawas MA, ia mengaku, sejauh ini Surat Keputusan (SK) dari MA belum turun. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AZ.
“Untuk pemecatannya kami masih menunggu SK dulu,” ungkap Isnurul.
Ia menambahkan AZ memang benar calon hakim. Tapi selama ini di pengadilan AZ bertindak staf. “Belum jadi hakim. Sebelumnya dia staf,” tambahnya. (rif)