Mataram, katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap peredaran narkoba berkedok jual beli baju online di NTB. Seorang perempuan berinisial MU (28) warga Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram berhasil diringkus.
MU berjualan baju secara online sambil mengedarkan sabu. Perempuan tersebut kini mendekam dijeruji Mapolresta Mataram. ‘’Sudah cukup lama kita pantau. Dia ini jualan baju online. Tapi edarkan sabu juga. Sudah kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (23/9).
Penangkapan MU berawal dari informasi masyarakat. MU kerap menyalahgunakan narkotika. Kepolisian turun melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi lengkap, Satresnarkoba langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku.
Satu persatu ruangan digeledah petugas dan ditemukan poket sabu yang disembunyik di dalam boneka beruang berwarna hijau. Paketan sabu juga ditemukan di dalam bantal berwarna hitam milik pelaku. ‘’Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kita temukan itu 0,86 gram. Kita tangkap pekan lalu,’’ bebernya.
Petugas melakukan interogasi singkat. Pelaku mengaku menyamar jualan sabu sambil jualan baju online. ‘’Pelaku menutupi bisnis haramnya dengan jualan baju online. Padahal dia jual sabu juga,’’ kata ericson.
Pelaku kini tidak bisa mengelak. Dengan barang bukti yang ditemukan petugas. Perempuan yang berstatus janda itu mengaku baru dua minggu berjualan sabu. ‘’ Iya dia janda,’’ ungkapnya.
Sebelum ditangkap, pelaku membeli sabu dan diecer untuk dijual. Barang haram itu dijual per poketnya Rp 100 ribu. ‘’ Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita kembangkan lagi,’’ tuturnya.
MU dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (one)