Katada.id, Mataram – Seorang mahasiswa asal Desa Montong Beter, Sakra Barat, Lombok Timur, Islahul Wathani diduga menghina institusi kepolisian di facebook. Ia menuliskan komentar yang mengandung ujaran kebencian.
Islahul pun ditangkap karena dinilai melanggar pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 ayah 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama membenarkan ditangkapnya seorang mahasiswa yang diketahui kuliah di kampus Muhammadiyah Mataram itu.
“Wathani Ishlahul ujaran kebencian dengan mengatakan perkataan yang tidak pantas berupa makian dan hinaan kepada institusi kepolisian melalui akun media sosial miliknya,” katanya, Minggu (6/10).
Ia menjelaskan, awal dari penangkapan itu setelah tersebarnya postingan dari sesama anggota terhadap terduga Wathani Ishlahul, yakni Polres Lotim. Lalu pihaknya menyelidiki alamat pelaku dan diketahui yang bersangkutan tinggal di Gubuk Monjet Dusun Bagek Nyala, Desa Montong Beter, Sakra Barat.
“Langsung terduga yang ditemani pihak keluarga, menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Untuk diketahu saat ini, Unit Reskrim Polsek Sakra Barat telah mengamankan terduga ke Polres Lotim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan. (rif)