Katada

Seorang pedagang asal Jatiwangi Kota Bima yang ditangkap Densus 88 ditahan di Polda NTB

Ilustrasi. (google/net)

Kota Bima, katada.id – Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang pedagang keliling berinisial Y, Senin (29/3) di Kota Bima. Pria asal lingkungan Gindi, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima diduga terlibat jaringan teroris. Saat ini ia telah dipindahkan penahanannya ke Polda NTB.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram. Ia menerangkan, sebelumnya Y ditahan di Kompi 2 Bataliyo C Pelopor Brimob Polda NTB di Kota Bima.

Baca Juga: Densus 88 antiteror tangkap empat orang terduga teroris di Kota Bima

“Pagi tadi, satu lagi yang berinisial Y sampai di Mapolda NTB. Kelima terduga teroris semuanya sudah di Rutan Polda NTB,” ungkap Artanto, Selasa (29/3).

Pemindahan terduga teroris Y di bawah pengawalan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Ia dibawa menggunakan alur udara.

Baca Juga: Empat warga Bima terduga teroris diamankan di Polda NTB

Artanto tidak menjelaskan mengenai pemindahan kelima terduga teroris ke Mapolda NTB. Karena ranah tersebut berada di luar kewenangan Polda NTB. Begitu juga dengan proses penanganannya, apakah dilakukan di Mabes Polri atau Polda NTB. “Bukan kewenangan kami. Itu semua kewenangan densus,” tegasnya.

Sebagai informasi, empat terduga teroris yang ditangkap lebih dahulu pada Minggu (28/3) berinisial BU alias Gozi asal Rite, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Gozi ditangkap di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, bersama LA alias Guru Mudi dan MU alias Abu Zahiroh.

Baca Juga: Densus amankan satu kresek diduga barang bukti di rumah terduga teroris Bima

Sedangkan untuk terduga teroris berinisial RAP alias Abu Ridho ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). (rif)

Exit mobile version