Bima, katada.id – Warga Dusun Anggrek, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima menangkap dua orang yang membawa ternak curian. Masing-masing pelaku berinisial SR (17) dan RR (19) warga Kelurahan Penaraga, Kota Bima.
Keduanya ditangkap warga saat hendak menjual kambing sekitar pukul 05.00 wita di Tente, Sabtu (30/1). Pelaku pun diamankan di Polsek Woha bersama kambing curian.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menerangkan, pelaku mencuri kambing di pinggir Jalan Raya Lintas Dara, Kota Bima. Tepatnya di depan kuburan Cina Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat. ’’Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Rasanae Barat karena lokasi kejadian berada di Kota Bima,’’ ujarnya.
Keduanya diamankan saat warga melaksanakan ronda malam. Kadus Anggrek Anwar melaporkan kepada anggota piket Polsek Woha mengenai dua orang yang diamankan tersebut. ’’Untuk menghindari terjadinya amuk massa, kedua pelaku dibawa ke Polsek Woha,’’ ujarnya.
Hanafi mengajak dan berharap sesa lain yang ada di Kabupaten Bima untuk mengaktifkan kembali Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling). Agar aksi pencurian bisa dicegah. (izl)