Katada

Seorang pemuda asal Palibelo ditangkap saat ambil paket ganja 4 kilo di Kota Bima

Pelaku AS ditangkap saat ambil paket berisi ganja 4 kilo di Kota Bima.

Bima, katada.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil menangkap kurir ganja di Bima. Yakni AS (35) warga Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Ia ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita saat mengambil paket berisi ganja di sebuah di Kantor Jasa  Ekspedisi Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Senin (14/12).

Kepala BNN NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pelaku diamankan berserta barang bukti ganja dengan berat bruto keseluruhan kurang lebih 4000 gram (4 kilogram) gram. ’’Berat bersih ganja yang diamankan 3.818,52 gram (3,8 kilogram,’’ katanya.

Penangkapan AS berkat informasi dari masyarakat. Tim bergerak ke Kota Bima dan mengintai pergerakan AS saat tiba di jasa pengiriman barang tersebut.

’’AS ditangkap saat ambil paket. Setelah tim menggeledah isinya ternyata ganja kering. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke BNNP NTB guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ terangnya.

Ia mengatakan, bila diuangkan barang bukti ganja tersebut senilai Rp100 juta (harga Rp25 ribu per gram di Pulau Lombok). ’’Apabila diasumsikan 1 gram ganja dikonsumsi oleh 2 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba,’’ ungkapnya.

Pelaku AS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara serta denda aksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar. (izl)

Exit mobile version