Kota Bima, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 1 kilo. Barang haram itu diamankan dari tangan AJ (22) warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Ia dibekuk polisi saat mengambil paket berisi ganja di sebuah jasa pengiriman sekitar pukul 17.00 wita, Jumat (26/6). “Penangkapan AJ ini berkat informasi dari masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota AKP Hasnun.
AJ dikabarkan akan mengambil paket yang dicurigai ganja. Petugas kepolisian pun mengintai di sekitar kantor pengiriman barang tersebut.
“Saat AJ datang dan mengambil paket itu tim langsung menangkapnya. Dan setelah dibuka paket itu berisi ganja kering,” terangnya.
Sementara AJ mengaku hanya disuruh seseorang yang tidak dikenal. Ia selalu berkelit tidak mengetahui pemilik ganja 1 kilo tersebut. “Dia tidak kenal dengan orang yang suruh ambil barang,” jelasnya sembari mengatakan AJ bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota. (dae)