Dompu, Katada.id – Anggota Polsek Pajo berhasil mengamankan pelaku pencuri hewan ternak Kambing berinisial IF (20). Warga Dusun Wako atas, Desa Wako, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ini ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis (5/3).
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat melalui Kapolsek Pajo Ipda I Kadek Suadaya Atmaja membenarkan penangkapan pelaku pencurian hewan ternak berupa satu ekor kambing. Ia menjelaskan, pelaku IF sudah sering kali melakukan aksi pencurian ternak di Desa Wako dan sangat meresahkan warga.
“Pelaku melakukan aksinya sudah sejak tahun 2019 dan baru sekarang terungkap. Kita telah mengamankan pelaku di Mapolsek Pajo untuk menghindari amukan warga,” katanya, Jumat (6/3).
Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal dari keterangan saksi AB dan SF. Kedua saksi melihat pelaku keluar dari kediamannya menggunakan Motor Yamaha Vixion. Pelaku melakukan aksinya dengan modus mendekati kambing tersebut, selanjutnya pelaku mengikat kambing menggunakan kain warna merah. Lalu memasukan kambing ke dalam karung yang sudah disiapkan.
“Penasaran dengan apa yang dilakukan pelaku kemudian kedua saksi AB dan SF melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai di Desa Tembalae, Kecamatan Pajo,” terang Kapolsek.
Selanjutnya AB dan SF langsung menghadang pelaku dan mengamankan kambing dari tangan pelaku. Kemudian saksi menghubungi bhabinkamtibmas Desa Wako, Babinsa Desa Wako, serta warga. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pajo guna Proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (sm)