Mataram, katada.id – Bagi penjual kosmetik online harus belajar dari kasus EW. Seorang perempuan asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB ini ditangkap polisi karena menjual kosmetik tanpa izin edar.
Ia diangkut oleh Satuan Resnarkoba Polresta Mataram bersama barang bukti kosmetik jualannya, Senin (16/6). “Terduga kami tangkap di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson kepada wartawan di Mataram, Rabu (17/6).
Menurut polisi, EW memperdagangkan kosmetik tanpa ada izin. Kosmetik jualannya juga tidak memiliki standar mutu.
Karena itu, polisi mengamankan berbagai merek kosmetik yang sudah siap diedarkan. “Sekitar 66 kosmetik bermacam-macam merek kami amankan. Cairan yang digunakan untuk meracik kosmetik kami sita juga,” terangnya.
Di hadapan petugas, EW mengaku kosmetik jualannya hasil racikan sendiri. Sementara bahan-bahannya ia pesan dari temannya di Jawa. ’’Kosmetik racikan dia tanpa izin, dikhawatirkan membahayakan orang,’’ ujarnya.
EW juga mengaku sudah 6 bulan menggeluti penjualan online kosmetik. Pasarannya di sekitaran Pulau Lombok. ’’Kami akan koordinasi dengan BPOM Mataram terkait kosmetik ini,’’ pungkas dia.
Terduga EW dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (one)