Bima, katada.id – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bima menangkap SYY (32) warga Dena Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima sekitar pukul 20.30 Wita, Selasa (30/3). Ia ditangkap saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di samping rumahnya.
Saat ditangkap, tim yang dipimpin Aipda I Made Suwarditha mengamankan sabu dengan berat 1,20 gram, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 bungkus rokok.
Kassubag Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka menerangkan, penangkapan SYY berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya dikabarkan jika di lokasi penangkapan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
’’Anggota meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan SYY. Saat itu tersangka sedang menunggu temannya untuk melakukan transaksi sabu di samping toko halaman rumah pelaku,’’ terangnya.
Selanjutnya, anggota memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan serta area tempat diamankan terduga pelaku. Pada saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 buah bungkusan rokok di bawah kursi tempat duduk SYY.
’’Setelah dibuka, anggota menemukan 1 poket sabu di dalamnya. selanjutnya tersangka dan barang bukti yang berkaitan tentang narkotika dibawa menuju kantor Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (izl)