Seorang Satpam di Mataram gasak uang kampus Rp90 juta untuk judi online

0
Satpam salah satu kampus di Mataram AB dan rekannya RH diamankan di Polsek Mataram.

Mataram, katada.id – Polsek Mataram menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Masing-masing berinisial AB (29) dan HR (24). Keduanya warga Karang Kelok, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Dua pelaku ditangkap karena diduga mencuri empat buah monitor LCD milik salah satu kampus yang beralamat di Jalan Pendidikan Kota Mataram. Pelaku AB disebut petugas bekerja sebagai satpam di kampus tersebut. Pelaku juga diduga mencuri uang milik kampus dan bendahara dengan jumlah total Rp 90 juta.

‘’Pelaku kita tangkap hari Selasa 5 Mei sekitar pukul 13.00 wita di tempat berbeda. Padahal AB ini satpam dan mencuri di tempatnya bekerja. Satunya lagi itu rekannya bukan security,’’ ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang di Mataram, Rabu (10/6).

Penangkapan berdasarkan dua laporan polisi. Kasus pencurian uang kampus dilaporkan bendahara 6 Maret 2020 sekitar pukul 09.30 wita. Uang yang disimpan di beberapa laci bendahara hilang. Totalnya mencapai Rp 90 juta.

Pencurian diketahui saat bendahara datang ke ruangan. Pelaku bekerja cukup rapi karena tidak ada kerusakan di laci bendahara. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian.
Pelaku kembali berulah 18 April sekitar pukul 02.00 wita. Memanfaatkan situasi saat AB piket malam. Kedua pelaku masuk ke TKP melalui jendela ruangan kampus dengan merusak gerendel jendela. Selanjutnya printer, monitor LCD, sound system di ruang Bahasa Inggris digondol. Barang kemudian disimpan di rumah HR. ‘’ Total kerugian kampus tersebut sekitar Rp 115 juta,’’ terangnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku. AB ditangkap di rumah ibu tirinya yang beralamat di Lombok Timur. Setali tiga uang, HR menyusul ditangkap di rumahnya di Karang Kelok, Kelurahan Monjok Barat tanpa perlawanan. ‘’ Keduanya kita amankan ke Mapolsek Mataram untuk penanganan lebih lanjut,’’ bebernya.

Interogasi singkat menguak kasus tersebut. Keduanya mengakui perbuatannya dan menjual barang curian itu melalui jual beli online. Sebagian barang juga dijual di Terara Lombok Timur. Petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut di wilayah Lombok Timur dan Gunungsari Lombok Barat. ‘’Barang buktinya juga kita sita untuk kepentingan pengembangan,’’ tuturnya.

Petugas juga menelusuri keberadaan uang hasil penjualan barang curian itu. Seluruh uang hasil kejahatan sudah tidak tersisa dihabiskan oleh pelaku. ‘’Sudah habis digunakan main judi online,’’ kata Rafles.

Petugas pun terus menggali informasi. Terungkap, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian. ‘’Iya salah satunya residivis. Pelaku juga beberapa kali beraksi di tempat yang sama di waktu yang berbeda,’’ tegas Rafles.

Dari perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here