Katada

Sepanjang 2020, Kejati NTB selamatkan uang negara Rp1,5 miliar dari kasus korupsi

Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto

Mataram, katada.id – Kejaksaan di NTB berhasil menyelamatkan uang negara miliaran rupiah dari kasus korupsi.

Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto menjelaskan, sepanjang tahun 2020 seluruh kejaksaan di NTB menyelamatkan uang negara Rp1,59 miliar lebih.

“Angka tersebut dari kasus korupsi,” katanya saat jumpa pers di Kejati NTB, Rabu (30/12).

Penyelematan uang negara itu berasal dari pengembalian kerugian negara sejumlah tersangka kasus korupsi. Baik yang saat penyidikan maupun persidangan.

Untuk penyelamatan keuangan negara di bidang perdata angkanya lebih besar. Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp450 miliar lebih. “Itu berupa aset dan uang,” tandasnya. (rif)

Exit mobile version