Mataram, katada.id – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tiga bandar sabu di Lombok Timur, Minggu (5/9).
Ketiganya adalah MN (28) warga Masbagik, Lombok Timur; EN, perempuan 26 tahun asal Montong Gading, Lombok Timur; dan
IM (37) warga Aikmel, Lombok Timur. Sebagai informasi, MN dan EN merupakan sepasang kekasih.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang sindikat narkoba dan menggagalkan peredaran 111,19 gram sabu (1 ons lebih). “Sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah NTB oleh ketiga tersangka,” ungkap Helmi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Lombok Timur. Tepatnya di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Kami lebih dulu amankan MN di Sikur yang hendak melakukan transaksi narkoba,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak putih yang di dalamnya terdapat 1 klip besar berisi sabu dengan berat 110 gram. Ditemukan juga 1 buah dompet berisi uang Rp253 ribu, 1 klip transparan kosong serta 1 buah HP.
“Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” ungkapnya.
Tim selanjutnya menangkap seorang perempuan inisial EN di wilayah Sikur tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan. “Selanjutnya EN berserta barang bukti kami amankan,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka MN dan EN, Tim mendapat informasi mengenai tersangka ketiga. Berdasarkan keterangan tersebut tim langsung menuju lokasi berikutnya yaitu di wilayah Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur.
“Di TKP ketiga ini tim kami berhasil mengamankan IM. Tim mengamankan juga 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang 31 ribu,” beber Helmi.
Selanjutnya tiga tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polda NTB untuk diproses lebih lanjut. (sm)