Katada

Sepuluh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Ikan di Dompu Ditangkap

Terpidana korupsi, Kartono saat diamankan tim Tabur Kejati NTB.

Mataram, Katada.id – Tim tangkap buron (Tabur) Kejati NTB akhirnya menangkap Kartono sekitar pukul 14.15 Wita, Rabu (26/2). Terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal ikan ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.

Kartono diringkus di kediamannya di Dusun Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
“Terpidana jadi DPO sejak tahun 2010. Saat penangkapan sebelumnya kami melakukan koordinasi dengan Polsek Pemenang,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (27/2).

Ia menuturkan, pada saat rumah terpidana didatangi tim Tabur, terpidana tidak berada di tempat. Namun tim hanya menemukan istri terpidana. Selanjutnya tim meminta istrinya menghubungi terpidana agar pulang ke rumah.

“Setelah terpidana tiba langsung diamankan oleh tim dan langsung dibawa menuju mobil untuk diproses di Kejati NTB,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terpidana Kartono merupakan Direktur CV. Pangesti sebagai pelaksana lengadaan dua unit kapal ikan dengan kontrak sebesar Rp 750 juta pada tahun 2016.

Kedua kapal tersebut dikerjakan dan diserahkan pada PPK dengan Laporan  kemajuan pekerjaan 100 persen. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa penyimpangan prosedur pembuatan kapal. Yaitu tidak melibatkan pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang  bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

“Terpidana membuat dua unit kapal tidak sesuai dengan spesifikasi  dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan kapal maka kedua unit kapal tersebut dianggap  tidak laik laut. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 759 juta,” terangnya.

Dalam putusan Hakim PN Dompu, Kartono dihukum 4 tahun penjara dari tuntutan JPU 5 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 759 juta. (dae)

Exit mobile version