Mataram, katada.id – Anggota Komisi I DPRD NTB, Marga Harun meminta Pemprov NTB untuk mengantisipasi terjadinya sengketa aset. Langkah ini agar pemprov tidak kalah dengan pihak yang mengklaim lahan jika sengketa berlanjut ke pengadilan.
“Kami telah meminta di RDP agar Pemprov jangan sampai kalah di pengadilan, di sini pendataan infrastruktur aset daerah harus diperkuat. Ini yang kita ingatkan, karena aneh jika pemerintah harus kalah dengan pihak yang menguasai lahan hanya dengan modal sewa atau pinjaman,” tegas Marga, Kamis (23/1).
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan kegiatan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum, dan Inspektorat. Menurutnya, masih banyak aset daerah yang kini terancam lepas. Di antaranya, kantor Bawaslu NTB, Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Selain itu, kerja sama Pemprov pada PT Lombok Plaza atas penguasaan
lahan seluas 3,2 hektar untuk proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Jalan Bung Karno, Kota Mataram yang hingga kini tak kunjung dimanfaatkan alias mangkrak. “Aset daerah ini harus dimanfaatkan,” kata dia.
Politisi PPP ini mengaku perlu angkat bicara, karena Pemprov NTB beberapa kali digugat oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris aset daerah.
Terbaru, gugatan dilayangkan atas penggunaan lahan di kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita yang berada di lokasi strategis di Kota Mataram.
“Saya rasa selama punya kekuatan hukum dan data yang valid, silahkan saja untuk menggugat. Sekarang kan sudah masuk di pengadilan, biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah punya ahli waris atau milik aset daerah,” ujar Marga.
Ia mengaku, program inventarisasi seluruh aset milik Pemprov harus kembali dilakukan. Dengan data tersebut, Pemprov akan bisa mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga nantinya seluruh aset milik Pemprov akan dapat tersertifikasi.
“Hal itu juga untuk menghindari masalah-masalah seperti ini seperti yang terjadi sekarang ada kantor pemerintah yang digugat oleh ahli waris pemilik lahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menyarankan pada Biro Hukum agar berani menggunakan jasa kantor pengacara yang bonafid, berpengalaman, dan memiliki jam terbang tinggi dalam hal sengketa aset daerah. Tanpa harus mengesampingkan kerja sama Pemprov dengan jaksa pengacara negara. Namun penyelamatan aset daerah ini harus menjadi fokus yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kami sudah minta agar pengacara mahal dan profesional yang punya jam terbang nasional bisa mulai dijajaki. Dan kita akan siapkan anggarannya,” tegasnya. (rl)