Mataram, Katada.id – Cemburu, Rahmadi alias Reme (50) warga Dusun Aik Nyet, Buwun Sejati, Narmada, Lombok Barat (Lobar), NTB buta mata. Ia nekat menghabisi tetangganya sendiri Adi (40).
Kejadian ini bermula dari kecemburuan Reme. Ia mendengar cerita jika korban sering menggoda istrinya.
Kesal, Reme yang saat itu berpapasan dengan korban langsung melampiaskan amarahnya. Ia menghantam kepala korban yang mengendarai motor menggunakan parang. Korban pun tewas di tempat.
Kejadian itu berlangsung di Dusun Aik Nyet sekitar pukul 10.30 Wita, Selasa (18/2). Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram yang mendapat laporan dari masyarakat adanya mayatnya di tepi jurang bergerak ke lokasi. Pelaku juga berhasil ditangkap petugas hanya lima jam setelah mayat Adi ditemukan.
‘’Kurang dari jam setelah mayat korban ditemukan. Pelaku berhasil kita tangkap. Kita tangkap saat dia sedang makan dengan keluarganya di Karang Tumbuk, Mataram,’’ jelas Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo kepada wartawan, Senin (24/2).
Erwin mengatakan, sebelum kejadian pelaku mengaku berpapasan dengan korban. Pelaku lantas memukul korban dengan parang miliknya. Korban langsung terjatuh ke jurang. Karena ketakutan, korban dipukul lagi tiga kali hingga meninggal dunia. ‘’Itu dari pengakuan awal pelaku,’’ paparnya.
Namun berdasarkan olah TKP, pembunuhan itu berawal dari dendam pelaku terhadap korban. Pelaku, kata Erwin, marah dan dendam mengetahui istrinya sering diganggu korban. ‘’Katanya istrinya itu pernah dicoba diperkosa juga. Makanya dia sangat marah. Itu atas pengakuan dan cerita istrinya,’’ ungkap Erwin.
Terungkap juga, setelah memukul korban menggunakan parang. Pelaku khawatir dengan korban yang saat itu membawa senapan angin. Merasa takut ditembak pelaku kembali mengayunkan parangnya ke kepala korban. Setelah itu, korban langsung terdiam. ‘’Pelaku malah sempat membantu warga mencari bambu untuk membuat keranda jenazah. Setelah itu dia pergi ke rumah keluarganya,’’ katanya.
Pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Tapi ia beralasan tersinggung dengan perkataan korban. Apalagi tiap hari keduanya bertemu karena bertetangga. ‘’Suara motornya itu mengganggu sekali dipagi hari saat saya akan petik durian. Kami sama-sama sering petik durian. Kalau parang itu sering kami bawa sebagai pemetik durian. Tidak ada sebab lain,’’ terang Reme.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (rif)