Katada

Sering Jualan Sabu di Rumah, Ibu Muda di NTB Dijebloskan ke Penjara

Anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram menggeledah rumah tersangka YES.

Mataram, katada.id – Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial YES warga Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijebloskan ke penjara.

Ibu muda 26 tahun ini diduga mengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya, beberapa hari lalu.

Dari rumah YES ditemukan sabu seberat 5,143 gram. Diamankan juga alat-alat konsumsi serta peralatan penunjang untuk menjual sabu, serta uang tunai.

“Kami berhasil menemukan sabu saat penggeledahan di tempat tinggal YES,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Kamis (10/3/2022).

Yogi menerangkan, penangkapan YES berawal dari laporan warga. Ia kerap terjadi transaksi narkoba di rumahnya sehingga membuat resah masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah YES,” ujarnya.

Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dari YES memperoleh barang haram tersebut. “Pelaku YES sudah ditetapkan tersangka. Kami sedang dalami keterangan tersangka terkait jaringannya,” tandas Yogi.

Tersangka YES dikenakan Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling minimal 7 tahun penjara. (aw)

Exit mobile version