Katada

Setahun buron, maling bersajam asal Sesela Lombok Barat ditembak

Pelaku Pesot saat diamankan oleh anggota Polresta Mataram. (Humas Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunungsari, HM alias Pesot (23) warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mataram.

Saat ditangkap, Pesot berusaha melawan petugas. Ia hendak menyerang petugas dengan belati di pinggangnya. Karena itu, petugas mengambil tindakan terukur dengan menembak bagian kaki kananya.

’’Pelaku dilumpuhkan karena melawan, walau sudah diberikan tembakan peringatan,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/12).

Ia menjelaskan, pesot setahun ilalu berhasil kabur saat akan dilimpahkan (tahap dua) oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). ‘’Pelaku kami tangkap di rumahnya di Gunungsari,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Pesot ditangkap oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian handphone. Pelaku beraksi di bulan Januari 2020. ‘’ Pelaku kami amankan hari Sabtu kemarin. Dulu dia mencuri handphone dan uang Rp 500 ribu di salah satu laundry ,’’ bebernya.

Pelaku berterus terang di depan petugas. Setelah melarikan diri dari Polsek Gnungsari, Pesot kabur ke Pulau Jawa dan Bali untuk menghindari jeratan hukum. Dalam pelariannya, pelaku bekerja sebagai pekerja bangunan.

‘’Kaburnya itu ke Pulau Jawa dan Bali. Selama kabur dia bekerja sebagai buruh bangunan. Itu keterangan yang kami dapatkan dari pelaku,’’ tuturnya.

Merasa aman dan sudah lama bekerja di luar daerah, Pesot akhirnya pulang ke Lombok Barat. Sekembalinya dari pelarian, Pesot bukannya tobat dan berubah. Aksinya semakin bengal dan kerap membuat warga kampungnya resah. Di bawah pengaruh minuman beralkohol, Pesot kerap mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam).

‘’Aksinya ini sering membuat warga resah. Dia sering membawa dan mengancam warga dengan sajam. Ada juga warga yang sempat dia lukai. Pelaku ini residivis dan sudah tiga kali ditangkap,’’ kata Kadek.

Pesot mengakui perbuatannya di depan petugas. Dia mengakui menggunakan sajam untuk menakuti warga. ‘’ Saya waktu itu dalam keadaan mabuk,’’ ungkapnya.

Pesot dijerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian. Ia juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (rif)

Exit mobile version