Bima, katada.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima akhirnya mengembalikan uang Rp27,9 juta. Uang tersebut diduga hasil pemotongan dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik 93 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pengembalian dana BLT yang diklaim untuk mencicil utang Pemdes itu setelah memprotesnya. “Hari ini, 56 KPM sudah dikembalikan BLT. Tersisa 37 KPM yang belum. Kami masih cari pinjaman, rencananya mau dibagikan besok,” kata Sekertaris Desa Doridungga, Saharudin dikonfirmasi katada.id melalui pesan WhatsApp, Kamis siang (22/9/2022).
Saharudin menuturkan bahwa proses pengembalian BLT tersebut dilakukan dengan mengerahkan para Kepala Dusun untuk terjun langsung di setiap Rumah KPM.
“Tadi pagi Kepala Dusun mendatangi rumah para KPM untuk diserahkan BLT. Ini karena tanda terima BLT itu sudah ditandatangani pada pembagian Senin kemarin. Sisa KPM yang belum dikembalikan, mau dipanggil untuk ke Kantor Desa,” terangnya.
Kepala Dinas DPMdes Bima, Putarman mengapresiasi langkah Pemdes Doridungga menggembalikan BLT warga yang sempat disunat. Menurutnya, tidak boleh hal seperti itu terulang kembali di Kabupaten Bima.
“Selain soal hukum, terlalu banyak hal yang harus dikorbankan bila hak masyarakat dipotong. Apalagi itu BLT bersumber dari APBN untuk menyokong ekonomi masyarakat pasca Covid-19,” ujarnya singkat. (red)