Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Setelah Kemendikbud, Kasus Korupsi Chromebook Terungkap di Lombok Timur

×

Setelah Kemendikbud, Kasus Korupsi Chromebook Terungkap di Lombok Timur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Chromebook. (techspot)

Lombok Timur, katada.id – Pengadaan ribuan Chromebook yang seharusnya mempercepat digitalisasi sekolah, kini menjadi bukti nyata dugaan penyimpangan anggaran. Setelah Kejagung menetapkan empat tersangka dalam skandal Chromebook senilai Rp1,9 triliun di Kemendikbud, aroma korupsi serupa tercium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.

Proyek senilai Rp32,4 miliar kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Kejari Lotim). Dalam waktu dekat, penyidik segera menetapkan tersangka.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, pada Jumat, 18 Juli 2025, menyatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu hasil resmi audit kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Chromebook tersebut.

“Sudah ada ekspose dari auditor tinggal menunggu hasil resmi,” kata Ugik, Jumat (18/7).

Meski ekspose telah dilakukan bersama BPKP NTB, Kejari belum bisa menyampaikan jumlah pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini.

“Untuk kerugian negara nanti kami memberikan statement setelah ada hasil resmi dari auditor,” lanjutnya.

Setelah hasil audit diterima, penetapan tersangka akan langsung dilakukan. “Nanti setelah keluar, kami akan bekerja lebih cepat,” tegas Ugik, tanpa merinci jumlah tersangka yang akan ditetapkan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini naik ke tahap penyidikan pada 30 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025.

Chromebook Tidak Sesuai Spek

Dalam penyidikan, Kejari Lotim telah memeriksa 38 orang saksi. Mereka terdiri atas 15 orang dari Dinas Dikbud Lotim, 2 orang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta 21 orang dari pihak penyedia barang. Sebanyak 4.320 unit Chromebook yang didistribusikan ke 282 sekolah di Lombok Timur telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 640 unit diperiksa oleh ahli teknologi informasi dari luar NTB.

Hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan spesifikasi teknis. Perangkat yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022, di mana Chromebook yang diadakan seharusnya menggunakan sistem operasi Chrome OS (education update).

Sebagai informasi, pengadaan Chromebook bersumber dari DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp34 miliar dan realisasi Rp32,4 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi Chromebook di sektor pendidikan.

 

Kasus Serupa di Kemendikbud, Kerugian Rp1,9 Triliun

 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,9 triliun.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (SW) selamu Mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdasmen; Mulyatsyah (MUL) selaku Mantan Direktur SMP; Jurist Tan (JT/JS) selaku Mantan Staf Khusus Mendikbudristek; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan infrastruktur digital

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Tiga di antara mereka sudah ditahan, sementara satu orang, Jurist Tan, masih berada di luar negeri.

Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah 2019–2022 yang ternyata diduga sarat manipulasi mulai dari perencanaan hingga distribusi perangkat.

Kejagung menyebut proyek tersebut penuh praktik mark-up harga dan pengondisian vendor. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *