Katada

Setubuhi Anak Gadisnya, Sang Ayah Selalu Ancam Jika Korban Buka Mulut

Terduga pelaku M saat diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram telah memeriksa terduga pelaku pemerkosaan berinisial M warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Dari pengakuan M yang merupakan ayah kandung korban, ia sudah lima kali menyetubuhi anaknya tersebut.

Pelaku M mencabuli anaknya di rumah dan di kios dagangannya di depan Pasar Duman, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Setiap kali melampiaskan nafsu terhadap darah dagingnya itu, pelaku M mengaku selalu mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain.

Pengakuan itu disampaikan korban maupun terlapor M kepada polisi. ”Kami masih dalami lagi terkait adanya ancamanya tersebut.

Sejauh ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram belum menetapkan terlapor M sebagai tersangka. Begitu juga dengan terlapor A, yang merupakan kakak kandung dari korban atau anak dari M.

Sebagai informasi, kasus pemerkosaan yang dialami anak perempuan berusia 16 tahun ini dilaporkan ke Polsek Lingsar. Laporan persetubuhan anak kandung tersebut disampaikan warga sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (28/4).

Unit Reskrim Polsek Lingsar langsung mengecek kebenaran laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Aggota langsung menuju ke tempat korban yang sedang trauma akibat perbuatan orang tuanya dan kakak kandungnya.

Setelah itu, polisi menangkap pelaku M dan A dan saat ini diamankan di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut. (rif)

Exit mobile version