Katada

Setubuhi Gadis Disabilitas, Oknum Perangkat Desa di Bima Ditahan di Rutan Polda NTB

Tersangka CT saat ditahan di Polda NTB, Selasa (8/2/2022).

Bima, katada.id – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan oknum perangkat desa di Bima inisial CT (45) sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Ia diduga menyetubuhi anak disabilitas inisial NR (17), 17 tahun, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Saat ini, CT yang bertugas sebagai staf di salah satu desa di Kecamatan Ambalawi telah ditahan di Rutan Mapolda NTB. “Tersangka bersama berkas telah berada di unit PPA Reskrimum untuk menunggu proses lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (8/2/2022).

Artanto menuturkan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi awal tahun 2021 lalu. Saat itu, korban baru saja pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB). Korban saat itu melewati di depan rumah tersangka.

Saat itu tersangka memanggil korban untuk mampir. Namun korban menolaknya dan terus berjalan pulang ke rumah.

Tersangka berusaha menarik korban untuk mampir dalam rumah. Setelah masuk rumah tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka langsung mengunci pintu.

’’Tersangka melepas pakaian korban dengan cara sedikit memaksa. Korban teriak dan tersangka mengancam akan memukul korban bila menolak. Karena takut korban tidak berani melawan dan tersangka langsung menyetubuhi korban,’’ ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik telah mengamankan barang bukti masing-masing satu lembar identitas korban seperti akta dan ijazah, seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Tersangka CT dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang  RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun. (aw)

Exit mobile version