Dompu, katada.id – Terdakwa Arif Rahman terbukti menyetubuhi siswi SMP inisial RP. Hakim Pengadilan Negeri Dompu menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
’’Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,’’ ucap Ketua Majelis Hakim, Ubai didampingi hakim anggota Irma Rahmawati dan Raras Ranti Rossemarry dalam amar putusan yang dibacakan Selasa 29 Maret 2022.
Hukuman yang diterima Arif lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukum 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Wow, Ada Harta Karun di Tanah Dompu, Ditemukan 2 Miliar Ton Emas dan Tembaga
Dalam perkara ini, Arif berulang kali mencabuli korban. Terdakwa yang berstatus duda itu menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun itu sekitar 10 kali.
Korban seringkali digauli di ruang kelas salah satu SMA swasta di Dompu, tempat terdakwa bekerja sebagai penjaga sekolah.
Terdakwa mencabuli korban pertama kali pada pertengahan Juli 2021 lalu. Ia mengancam akan memberitahukan pada warga karena korban sempat melihatnya sedang telanjang bulat saat keluar dari kamar mandi.
Baca Juga: Soroti Maraknya Teror Panah di Bima dan Dompu, Mahasiswa Demo Polda NTB
Ancaman tersebut dijadikan senjata bagi terdakwa mencabuli korban. Kerena takut, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Terakhir, terdakwa mencabuli korban Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 17.40 Wita. Modusnya sama, ia meminta korban untuk masuk ke sekolah dan menuju ruangan tempat biasa mereka berhubungan.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tuanya. Ia melihat anaknya sering keluar masuk ke sekolah. Karena penasaran, sang bapak pun mengikutinya.
Baca Juga: Ibu-ibu di Dompu Blokir Jalan, Tuntut Tersangka Kasus Narkoba Dibebaskan
Tiba di halaman sekolah, sang bapak sudah tidak melihat korban. Iapun berteriak memanggil anaknya. Mendengar panggilan sang bapak, korban pun keluar dari ruang kelas. Sementara, terdakwa yang masih berada di ruangan tak berkutik.
Perbuatan bejat terdakwa terendus warga setempat. Sejumlah warga yang geram sempat menghakimi pelaku. Namun, reaksi warga berhasil diredam setelah dilakukan pendekatan oleh polisi. (dae)