Katada

Siang bolong, pria di Kota Bima nekat berbuat dosa di bulan puasa

Pelaku SD (tengah) diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap SD alias Bajo (37) warga Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Ia kedapatan berbuat dosa atau menguasai narkotika jenis sabu, Kamis (22/4) siang.

Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufri menerangkan, pelaku SD ditangkap di Kelurahan Oi Mbo siang tadi. ”Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pelaku SD,’’ ujarnya.

Penangkapan SD bermula dari informasi warga. Pelaku SD dikabarkan kerap melakukan transaksi sabu.

Tim Opsnal Satuan Narkoba pun turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat itu petugas menemukan SD dengan gerak gerik mencurigakan.

Anggota langsung menyergap dan melakukan penggeledahan badan. Dari tangan SD diamankan sabu dengan berat bersih 1.15 gram, alat isap, tabung kaca, gunting, sedotan, pipet, korek gas, tas warna hitam dan uang sebesar Rp330 ribu.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di mapolres untuk diproses lebih lanjut,” tandas Jufrin. (izl)

Exit mobile version