Bima, katada.id – Polsek Madapangga menangkap WW (20) di rumahnya, Minggu (31/1). Ia diduga mencuri TV milik tetangganya Nurwahdaniyah sekitar pukul 14.35 wita.
Pelaku WW menjalankan aksi seorang diri. Ia masuk ke dalam rumah dan membawa kabur TV korban.
“Korban mengetahui kehilangan TV sepulang dari sawah selesai membantu neneknya membersihkan hama padi,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi.
Setiba di rumah menjelang adzan Dzuhur , korban yang disimpan di atas lemari hias kamar tamu telah hilang.
“Korban melapor dan personel Polsek Madapangga melaksanakan olah TKP serta mengambil keterangan beberapa saksi di TKP. Sehingga didapat keterangan bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah WW,” katanya.
Anggota Polsek Madapangga mendatangi rumah WW dan menangkapnya. Saat diinterogasi pelaku mengakui terus terang telah mencuri TV korban. “TV curian disembunyikan pelaku di bawah kasur,” ungkap Hanafi.
Selanjutnya pelaku WW beserta barang bukti dibawa ke Polsek Madapangga untuk di proses lebih lanjut. (izl)