Lombok Barat, katada.id – Setelah NTB terkonfirmasi ada pasien positif covid-19 atau corona, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melakukan upaya pencegahan. Salah satunya dengan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di area wisata sekitar Senggigi, Selasa (24/3).
Sidak yang dipimpin Bupati Lobar H. Fauzan Khalid meminta tempat hiburan ditutup. Hanya saja, dalam sidak itu ada perlawanan dari pemilik jasa hiburan.
Dalam sidak ini, turun juga Kapolres Lobar, AKBP Bagus Satriyo Wibowo dan Dandim 1606/ Lobar, Kolonel Czi. Efrijon Scroll. Tim gabungan menyambangi sejumlah hotel serta toko oleh-oleh. Ingin memastikan ketersediaan hand sanitizer, alat infra red pengukur suhu tubuh, masker, serta tempat mencuci tangan bagi pelanggan dan karyawannya.
Selain menyasar hotel dan toko oleh-oleh tersebut, tim juga mendatangi tempat SPA. Di situ tim menemukan ada beberapa SPA masih buka meski tidak menerima tamu. Sehingga tim meminta agar ditutup selama masa pecegahan virus corona.
Baca juga: Pasien Positif Corona Asal Lombok Timur Pernah Ikut Acara di Jakarta
Suasana berbeda ditemui tim saat menyidak R SPA. Di lokasi ini, tim menemukan pemilik jasa SPA ini masih menjalankan usahanya. Bahkan wanita yang diketahui sebagai istri pemilik SPA dengan seperti menolak kehadiran tim. “Saya tidak mau (SPA) saya saja, sementara yang lain juga (tetap) buka,” ujar perempuan itu dengan nada tinggi.
Kapolres Bagus yang awalnya berbicara lembut spontan berubah tegas. ’’Sudah ada edaran yang membijaksanai untuk tempat hiburan kayak gini untuk ditutup. Kita datang ke sini untuk memastikan itu. Tidak ada yang lain dan tidak ada diskriminasi,” tegas Bagus.
Kapolres menegaskan tim akan melakukan pengecekan ke semua jasa hiburan dan akan menindak bila tetap “ngeyel” membuka usahanya.
Di tempat yang sama, Bupati Fauzan Khalid menyampaikan kekecewaan dengan sambutan pemilik Ratu SPA. “Terus terang kita kecewa dengan sambutan teman-teman di sini. Padahal ini yang ketiga yang kita datangi. Ada sambutan yang luar biasa baik, kecuali di tempat ini,” kata bupati kecewa.
Senada dengan Kapolres, dilanjutkan bupati, sidak yang dilakukan untuk memastikan apakah surat edaran dalam bentuk perintah untuk menutup tempa-tempat keramaian itu ditaati. Tujuannya tidak lain dalam konteks bagaimana mengantisipasi penyebaran corona demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Satu Orang Warga NTB Positif Corona
Menurut Fauzan, kebijakan Pemerintah jangankan untuk tempat hiburan, bahkan masjid pun mendapat perlakuan serupa agar menghindarkan masyarakat dari kegiatan berkumpul yang akan mempermudah penyebaran virus Corona.
“Kalau misalnya ada nanti ketidaktaatan sesuai dengan surat edaran dari Pak Kapolri, itu bisa dipidanakan,” ujar bupati. Bupati Lombok Barat menegaskan tidak boleh lagi ada satu tempat hiburan pun yang buka. (one)