Mataram, Katada.id – Sidang gugatan aktivis Fihirudin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 25 Maret 2025. Sidang ketiga tersebut berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dalam sidang tersebut, lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB selalu tergugat mangkir. Selain itu Fraksi Golkar dan Fraksi PAN juga ikut mangkir.
Tidak diketahui persis alasan para pihak tergugat terus mangkir dalam sidang yang dilayangkan Fihiruddin.
Sebanyak tiga kali berturut-turut para pihak tergugat mangkir, sehingga sesuai dengan hukum acara perdata, sidang dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN. Mtr dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ihwan mengatakan berharap para tergugat memiliki itikad baik agar dapat menghadiri sidang.
“Besar harapan kami para tergugat memiliki itikad baik guna penyelesaian perkara ini, karena gugatan ini merupakan tindak lanjut terhadap kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” ujar pria yang disapa Iwan Slenk tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Iwan mengatakan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap kliennya.
“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami Fihiruddin,” tegasnya.
Dia menjelaskan upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui PN Mataram karena merupakan hak yang diberikan secara hukum.
“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini,” pungkasnya. (red).