Katada

Sidang Kasus Bansos Kebakaran Bima, Kades Akui Ada Pemotongan tapi Sudah Dikembalikan

Terdakwa Andi Sirajudin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/2/2023).

Mataram, katada.id – Kades Samili, Bambang dan Kades Ngali, Ihwan dihadirkan sebagai saksi terdakwa Andi Sirajudin dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran Bima tahun 2020.

Dalam kesaksiannya secara online, Bambang mengaku ada perintah pemotongan kepada penerima bantuan. “Memang ada perintah pemotongan, tetapi saya tidak dengar langsung,” ungkapnya saat memberikan kesaksian secara online dalam persidangan terdakwa Andi Sirajudin di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/2/2023).

Kades Samili Bambang menuturkan, ia mengetahui ada bansos kebakaran setelah dihubungi pegawai Dinsos Bima. Saat itu, ia dikabarkan ada delapan warga yang menerima bantuan dengan nominal Rp 28 juta.

Sebelum bantuan cair, ia dipanggil untuk datang ke kantor Dinsos Bima. Saat itu, Bambang ikut pertemuan bersama empat kades lain di ruang kerja Andi Sirajudin yang saat itu menjadi kepala Dinsos Bima.

“Saat pertemuan tersebut ada perintah soal pemotongan dana bantuan untuk pembuatan SPJ. Namun saya saat itu sedang di luar ruangan, sehingga tidak mendengar siapa yang perintahkan pemotongan. Karena saya hanya lima menit mengikuti pertemuan,” tegasnya.

Ketika dipertegas oleh Majelis Hakim, apakah ada perintah terdakwa Andi Sirajudin mengenai pemotongan uang bansos, jawaban Bambang berubah. Ia mengatakan, tidak mendengar ada perintah pemotongan.

Jawaban Bambang dinilai berbelit-belit, sehingga JPU mempertajam lagi apakah perintah tersebut dari terdakwa Andi Sirajudin. Ia lagi-lagi menjawab tidak mengetahui adanya pemotongan.

JPU kembali mengejar pengakuan Bambang dengan memperlihat surat pernyataan pengakuan adanya pemotongan dari warga. Dalam surat itu, Bambang ikut menandatanganinya.

Hanya saja, Bambang berkelit tidak ada pemotongan dana bansos. ”Surat pernyataan dibawa oleh kejaksaan dan sudah jadi. Saya dan warga hanya tanda tangan saja,” ungkapnya.

Keterangan Bambang dianggap bertolak belakangan dengan barang bukti surat pernyataan tersebut. Sehingga JPU memperlihatkan bukti surat pernyataan kepada majelis hakim. ”Setahubsaya tidak ada pemotongan,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Ngali Ihwan ikut dihadirkan secara online dalam persidangan terdakwa Andi Sirajudin. Ia menjelaskan, ada 41 warga menerima bansos kebakaran tahun 2020. Namun dia tidak mengetahui secara pasti nilai bantuan.

Awalnya Ihwan mengetahui ada bantuan itu dari Camat Belo dan disuruh membuat laporan. “Sebelum bantuan turun, saya pernah ditelepon pak Andi, tiga hari sebelum pencairan, saya disuruh menyampaikan kepada 41 warga penerima bantuan agar membuka rekening di Bank Mandiri. Malam itu juga saya datangi warga agar segera buka rekening,” bebernya.

Setelah pencairan terdakwa Andi Sirajudin kembali menghubungi Ihwan. Saat itu, terdakwa menyampaikan ada tim dari Dinsos yang turun dan akan bertemu warga penerima bantuan. Ia diminta dampingi lima orang tim, salah satunya terdakwa Sukardin.

Ketika pertemuan dengan 41 warga penerima bantuan, tim dari Dinsos memberitahukan bahwa biaya untuk pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) Rp500 ribu. Namun ada beberapa warga yang tidak sepakat dan mempertanyakan aturan mengenai pemotongan uang bantuan tersebut. ”Memang ada dua hingga tiga orang yang telah menyerahkan uang kepada tim dari Dinsos. Tetapi uang itu dikembalikan lagi karena ada yang ribut,” ujar dia.

Ditanya apakah  apakah ada perintah pemotongan dari terdakwa Andi Sirajudin, Ihwan mengaku dirinya hanya diminta untuk dampingi tim. ”Perintah lainnya seperti pemotongan tidak ada,” kata Ihwan.

Saksi Bambang dan Ihwan dihadirkan juga dalam persidangan terdakwa Ismud dan Sukardin. Atas keterangan saksi tersebut, ketiga terdakwa menyatakan semuanya benar. (ain)

Exit mobile version