Katada

Sidang kasus dugaan TMS Mo-Novi di Bawaslu seret bansos sapi Gubernur NTB

Sidang kasus dugaan TMS Mo-Novi di Bawaslu seret bansos sapi Gubernur NTB.

Mataram, katada.id – Bawaslu NTB tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis terhadap paslon Mahmud Abdullah–Dewi Noviany.

Salah satu yang disoroti pemohon adalah keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing. Gubernur NTB diketahui merupakan kakak kandung Novi.

Anggota Bawaslu NTB, Itratif mengatakan, pihaknya memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor, Senin (21/12). “Kemarin sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30- 11.30, hari ini lanjut lagi pukul 14.00,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/12).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis, diwakili kuasa hukum. Sedangkan paslon nomor urut 4, dihadiri langsung Mahmud Abdullah serta didampingi kuasa hukumnya.

Itratif menerangkan, sidang pada Selasa (22/12) akan beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah- Dewi Noviany. “Kemudian Rabu (23/12) dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti, kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki,” tuturnya.

Terkait lapor balik, oleh paslon nomor urut 4, Itratif mengatakan Bawaslu tingkat Provinsi hanya menangani pelanggaran yang bersifat TSM.

“Berdasarkan aturan, jika ada laporan pelanggaran administrasi TSM itu laporannya boleh di Bawaslu kota dan kabupaten, namun penanganan dilakukan bawaslu setingkat di atasnya. Begitupun kalau pilkada tingkat provinsi, jika ada dugaan TSM, yang nangani adalah Bawaslu RI, tetapi kalau tidak TSM, ya bisa diselesaikan di tingkat wilayah sesuai locus delikti (lokasi perkara),” jelasnya.

Sementara itu, Sirra Prayuna, kuasa hukum Jarot-Mokhlis belum bisa berikan komentar banyak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. “Pada waktunya, saya akan keluarkan rilis resmi ke publik,” kata Sirra, Senin (21/12) malam.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum dari Pasangan Calon nomor 5 di Pemilihan Bupati Sumbawa, yakni Syarafuddin Jarot dan H Mokhlis.

“Saya masih mempelajari lebih detil, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara,” pungkasnya.

Calon Bupati Sumbawa nomor urut 5, H Syarafuddin Jarot (Haji Jarot) sebelumnya memastikan dirinya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa. Gugatan ke MK itu dikemukakan Jarot di hadapan para pendukungnya Kamis, 17 Desember 2020, pasca Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Sumbawa.

Menurut Jarot, untuk mendukung gugatan tersebut, Jarot–Mokhlis sudah menyiapkan Tim Kuasa Hukum dan telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum yang akan ditempuh.

“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan sebagai bagian dari tahapan Pilkada tahun 2020 ini. Untuk itu kami mohon doa dan dukungan seluruh tim simpatisan relawan kami agar kami bisa melakukan proses lanjutan ini dengan aman dan sukses,” ujar Haji Jarot.

Ia mengakui, sebenarnya langkah hukum awal sudah dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa. Pihaknya pun sudah mengikuti sidang pendahuluan, pada Kamis (17/12) pagi dan saat ini menunggu hasil dari Bawaslu Provinsi. Ia berharap Bawaslu bersikap obyektif dalam memutuskan perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua umum tim relawan Mo-Novi, Chandra Wijaya Rayes mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum tersebut dan siap menghadapi hingga ke MK. “Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi,” pungkasnya. (rif)

Exit mobile version