
Dompu, katada.id – Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun anggaran 2018-2021 dengan terdakwa Putra Taufan akan disidangkan akhir September ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menerangkan, agenda sidang terbit berdasarkan putusan ketua pengadilan. “Ditetapkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar 25 September 2023,” terang Kelik.
Selain menetapkan agenda sidang, ketua pengadilan dalam putusan menetapkan susunan majelis hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut. Yakni Ketua Majelis Mukhlassuddin, anggota Kadek Dedy Arcana dan Irawan.
Perkara dengan terdakwa Putra Taufan tersebut tercatat dalam registrasi pengadilan nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Menurut laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram tercatat ada empat jaksa penuntut umum. Mereka adalah Ilham Sopian Hadi, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Budi Tridadi Wibawa, dan Muhamad Mauludin.
Perkara yang berasal dari hasil penyidikan Kejati NTB ini menetapkan Putra Taufan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Terhadap tersangka yang merupakan mantan Ketua KONI Dompu tersebut, penuntut umum menitipkan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB. Nilai kerugian yang muncul sedikitnya Rp1,1 miliar.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. (ain)