Katada

Sidang kasus korupsi lahan relokasi banjir Kota Bima, terdakwa sepakati harga Rp7 juta, tapi bayarnya Rp11,5 juta

Mantan Kadis Perkim Kota Bima, Hamdan saat ditahan oleh Kejati NTB.

Kota Bima, katada.id – Kasus korupsi pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae, Kota Bima, tahun 2017 mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Matara. Mantan Kadis Perkim Kota Bima, Hamdan dan perantara penjualan lahan, Usman disidang, Selasa (8/12).

Saat pengadaan lahan di Sambinae, Kota Bima, Hamdan menjabat sebagai salah satu Kabid di Dinas PUPR Kota. Ia ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen.

Dalam dakwaan JPU Budi Tridadi, pengadaan lahan ini untuk merelokasi 1.200 kepala keluarga yang menjadi korban banjir di Kota Bima tahun 2016. ’’Lahan tersebut untuk warga yang tinggal di bantaran sungai,’’ ujarnya.

Karena itu, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima melakukan pengadaan lahan dengan menggelontorkan anggaran p 11.552.540.220. Anggaran tersebut untuk lahan seluas 12 hektare.

Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lahan di Sambinae per are Rp11,5  juta. Selanjutnya, pemkot dan pemilik lahan bertemu untuk musyawarah. Tapi saat musyawarah hanya Usman yang hadir, dan mengklaim mewakili pemilik lahan.

’’Dalam musyawarah tersebut, Hamdan dan Usman menyepakati harga lahan Rp 7 juta per are. Namun, pemerintah membayarkan harga lahan tersebut sesuai dengan penilaian tim appraisal, yaitu Rp 11,5  juta per are,” ungkap jaksa.

Dalam pengadaan lahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran tersebut. Hal itu mengakibarkan negara dirugikan Rp1,63 miliar. (rif)

Exit mobile version