Bima, katada.id – Perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, segera bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.
Perkara dengan terdakwa Hairul Juhdy, eks kepala SMAN 1 Woha, telah didaftarkan, Jumat (14/3), dan teregister dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.
Sidang perdana dijadwalkan Jumat besok (21/3). Agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima.
Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha telah dilimpahkan ke pengadilan. “Segera disidang di Pengadilan Tipikor Mataram,” ungkap Kajari.
Tersangka Hairul Juhdy telah ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, sebagai tahanan titipan jaksa. Pemindahan penahanan Hairul Juhdy yang sebelumnya ditahan di Rutan Bima ini untuk memudahkan jalannya persidangan.
Saat sidang pembacaan dakwaan, nantinya terdakwa Hairul Juhdy akan ikut dihadirkan.
Dalam kasus ini, terdakwa Hairul Juhdy diduga menyelewengkan dana BOS tahun 2022-2023. Modusnya, ia melakukan pemotongan saat pencairan. “Berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, kerugian negara mencapai Rp 214.250.000,” ungkapnya.
Terdakwa Hairul Juhdy dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.
Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Ep 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (red)