Sidang Tuntutan Mantan Wali Kota Bima Digelar Awal Mei

0

Mataram, katada.id – Sidang pembacaan tuntutan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima dijadwalkan awal Mei nanti.

Selama proses persidangan bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, sekitar 112 saksi yang dihadirkan. Saksi tersebut diajukan jaksa KPK maupun dari terdakwa Lutfi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo mengatakan, sidang terdakwa Muhammad Lutfi memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang pembacaan tuntutan akan digelar Senin Mei 2024 dan dimulai sekitar pukul        09.00 Wita,” terang Kelik, Kamis (25/4).

Tuntutan itu akan dibacakan empat JPU dari KPK, yakni Asril, Diky Wahyu Ariyanto, Agus Prasetya Raharja, dan Johan Dwi Junianto.

Baca juga: Debat Panas Lutfi vs JPU KPK, Tak Akui Terima Suap dan Bantah Istrinya Atur Proyek Pemkot Bima

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023 bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar Terdakwa) melakukan pemufakatan jahat.

Mereka sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.

Dari rangkaian tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.

Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang diatur melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Air Mata Camat Asakota dan Rasanae Barat Tumpah di Sidang Korupsi Lutfi: Beliau Dizalimi!

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here