Bima, katada.id- Pemkab Bima angkat bicara terkait pengerusakan mobil dinas Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan di aksi unjuk rasa Cipayung Plus yang menuntut Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Hal itu disampaikan Yan Suryadin, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima.
“Pemerintah menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang memperjuangkan pembentukan PPS. Kedepannya aspirasi itu mestinya ditempuh dengan cara-cara damai,” kata Yan sapaan akrabnya, Jumat (30/05).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengerusakan mobil dinas di aksi tersebut sudah menjadi ranah Aparatur Penegak Hukum (APH), mengingat sudah dilaporkan secara resmi.
“Mahasiswa harus menghormati proses hukum. Pejabat yang terkait mesti koperatif bila mana dipanggil oleh kepolisian,” tegasnya.
Meskipun demikian dia mengharapkan ada solusi terbaik.
“Mudah-mudahan ada solusi terbaik, namun karena ini sudah ditangani APH, kita tunggu proses hukumnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Polres Bima telah menetapkan 6 orang aktivis mahasiswa dari Cipayung Plus Bima sebagai tersangka, Kamis, (29/05). Mahasiswa itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 212 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang dan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas. Mereka kini terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Penanganan itu buntut laporan polisi oleh Jogo Agus Guyanto, PLT Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Bima. Informasinya Mobil dinas pejabat itu diduga dirusak mahasiswa. Pejabat itu juga terindikasi mengalami kekerasan atau ancaman Rabu (28/09). Kejadian itu berlangsung di aksi unjuk rasa, mendesak Pemerintah mempercepat Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). (sm).