Sikapi Putusan Banding Mantan Wali Kota Bima, Begini Respon KPK

0
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram awal Mei nanti. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap atas putusan tingkat banding yang tetap memvonis mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor Mataram dengan menghukum terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,411.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Hukuman terhadap Lutfi ini belum sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, terdakwa Lutfi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan. Terdakwa Lutfi juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, JPU KPK akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap terhadap vonis tingkat banding terdakwa Lutfi. ”Untuk saat ini JPU masih menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya (kasasi),  sebagaimana laporan putusan yang disampaikan penuntut umum kepada pimpinan,” kata Tessa dihubungi katada.id, Rabu (7/8).

Ditanya pengembangan tersangka lain dalam kasus suap dan gratifikasi ini, Tessa mengaku belum menerima informasi tersebut. ”Belum ada info terkait hal tersebut,” ujarnya.

Sementara, Penasihat Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan dikonfirmasi perihal putusan tingkat banding belum merespon. Pesan singkat yang dikirim belum dijawab.

Dalam vonis tingkat banding ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Lutfi. Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Lutfi membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,411.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

”Menyetakan terdakwa Lutfi terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama beberapa kali. Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta,” ucap Hakim Ketua I Wayan Wirjana didampingi hakim anggota Gede Ariawan dan dan Rodjai S Irawan, Selasa (6/8).

Putusan banding ini berbeda dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor  Mataram. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa Lutfi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta tanpa membayar uang pengganti.

Dari uraian putusan, terdakwa Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023 bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar terdakwa) melakukan pemufakatan jahat.

Mereka sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.

Dari rangkaian tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here