Mataram, katada.id – Seorang pemuda berinisial MAM (25), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
MAM ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, pada Kamis (4/9).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim mengamankan terduga di pinggir jalan. Kami masih dalami apakah dia sedang menunggu pembeli atau baru saja menerima barang,” jelasnya.
Penangkapan tidak berhenti di situ. Polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Saat ini, MAM sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kita masih dalami peran terduga dalam jaringan peredaran Narkoba ini,” tegas Kasat Narkoba. (*)