Katada

Sindikat Curanmor Antar Pulau Ditangkap, Polisi: Motor Curian Dijual ke Dompu

Ilustrasi motor bodong. (tribratanews.com)

Lombok Tengah, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Tengah mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curnamor). Pemetik dan penadah motor asal Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap, Sabtu (17/7).

Empat orang ditangkap, yakni pelaku pencurian inisial A alias Dolah (29) warga Bilelando, Kecamatan Praya Timur. Penadah adalah S alias Amaq Yoga (42) warga Desa Marong Kecamatan Praya Timur, S alias Saleh (52) warga Desa Bilelando dan M (30) warga Desa Bilelando. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan, penangkapan sindikat curanmor ini hasil pengembangan penadah yang lebih dulu ditangkap. Sebelumnya anggota menangkap penadah asal Dompu yang membawa 7 unit hasil curian. ’’Motor itu hendak dibawa dan dijual ke Dompu namun digagalkan,’’ terangnya, Minggu (18/7).

Dari keterangan penadah asal Dompu, 18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Dompu. Motor tersebut didapat dari pelaku Yoga.

’’Pelaku Yoga berhasil kami tangkap dan mengakui motor tersebut diperoleh dari S. Selanjutnya tim kami menangkap S di rumahnya,” jelas Agus.

Kepada polisi, pelaku S mengaku motor itu diperoleh dari M. Tim melakukan penangkapan M dan mengakui jika motor didapat dari Dolah.

’’Dolah ini mengaku kalau motor tersebut didapat dengan cara dicurinya. Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Loteng,” tutup Kasat. (sm)

Exit mobile version