Lombok Tenga, katada.id – Pria 38 tahun berinisial LS warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah. Ia diduga memperkosa sorang pelajar SMP, sebut saja Bunga (11) yang merupakan anak tetangganya.
“Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa. Pelaku LS melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama dua bulan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Jumat (10/7).
Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 4 April lalu. Saat itu korban sedang bermain di rumah temannya. Kemudian pelaku yang melihat korban bermain di rumah itu masuk melalui pintu belakang. Ia langsung masuk dalam kamar saat korban sedang menyapu.
“Setelah itu, pelaku mengunci kamar dan membekap korban sambil mengancam korban, sehingga korban tidak bisa melawan,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku mendorong korban ke atas ranjang dan membuka paksa celana korban. Lalu pelaku memaksa korban berhubungan intim selama 5 menit. Setelah selesai menyetubuhi korban pelaku langsung pergi meninggalkan korban. “Pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melawan,” ujarnya.
Kejadian itu terbongkar berkat keberanian korban. Ia menceritakan kejadian itu kepada temannya dan keluarga. Sehingga keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Tengah.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku pacaran dengan korban. ’’Namun korban bilang tidak pernah pacaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara. (one)
Keterlaluan